Pemerintah Berikan Perlindungan Sosial Bagi Para Atlet Berprestasi. Hal itu disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali saat pembahasan RUU Sistem Keolahragaan Nasional di Komisi X DPR RI. Pemberian jaminan sosial merupakan salah satu kunci dari RUU tersebut.
“Prinsipnya, pemerintah siap memberikan perlindungan kepada pemain dan pemain dalam bentuk jaminan sosial,” kata Zainudin dalam pertemuan tersebut, Senin (13/9/2021).
Zainudin mengatakan, reformasi undang-undang SKN merupakan bentuk karya negara dan kemajuan negara melalui penyelenggaraan olahraga. Ini tentang menciptakan masyarakat yang sehat jasmani dan rohani serta memiliki karakter dan pertumbuhan.
Perlindungan sosial terhadap atlet akan dilakukan berdasarkan hukum yang kuat. Termasuk Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Pelaksanaan pemberian jaminan sosial mengacu pada ketentuan undang-undang yang telah ditentukan di bidang SJSN,” kata Zainudin.
Sebelumnya, pemerintah telah menunjukkan kepeduliannya kepada para pemain dengan membentuk Desain Besar Olahraga (DBON). Hal itu telah disahkan dalam Perpres No. 86 Tahun 2021. Pemerintah juga memberi perhatiannya dengan menyalurkan bonus bagi para atlet yang membanggakan negara di dunia internasional.
Bagi atlet yang berhasil meraih medali di Olimpiade dan Paralimpiade Tokyo 2020 mendapat uang yang sangat besar dari pemerintah. Bahkan, angka ini meningkat menjadi Rp 500 juta dibandingkan Olimpiade Rio De Janeiro di Brazil.
Tidak hanya itu, apresiasi juga akan diberikan oleh pemerintah bagi para atlet yang berpartisipasi dalam ajang tersebut walaupun tidak mendapatkan medali.
Lantas apa sajakah penghargaan dari Pemerintah bagi para atlet berprestasi?
Penghargaan yang akan diberikan oleh pemerintah bagi para atlet dan pelatih berprestasi telah diatur dalam Pasal 86 UU No.3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Pasal 86 3/2005
- Setiap atlet, organisasi olahraga, pemerintah/swasta dan siapa saja yang berprestasi dan/atau berkontribusi bagi kemajuan olahraga mendapat penghargaan.
- Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, organisasi olahraga, organisasi lain dan/atau perorangan.
- Penghargaan tersebut dapat pemberian kemudahan, beasiswa, asuransi, pekerjaan, promosi khusus, penghargaan, kewarganegaraan, hak milik, asuransi hari tua, bantuan kemanusiaan atau jenis penghargaan bermanfaat lainnya.
Selain itu, penghargaan bagi atlet atau pelatih berprestasi juga disebutkan dalam pasal 18 dan 19 Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2017 menyatakan tentang “Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional”.
Pasal 18
Pengembangan kehidupan sosial atlet berprestasi dan pelatih bagi atlet berprestasi meliputi:
- Pemberian penghasilan dan fasilitas
- Pemberian penghargaan olahraga
Pasal 19
- Pemberian penghasilan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diberikan kepada atlet dengan hasil yang diperoleh dan kepada pelatih atlet dengan hasil yang diperoleh selama mengikuti kegiatan peningkatan hasil olahraga nasional.